Sabtu, 11 Februari 2012

FAKTOR ISLAM CEPAT BERKEMBANG DAN BUKTI MASUKNYA ISLAM DI iNDONESIA


Faktor yang mendorong Islam cepat berkembang di Indonesia adalah :
1. syarat masuk agama Islam mudah
2. tidak mengenal sistem kasta
3. disebarkan secara damai
4. upacara sederhana dan biayanya mudah
5. aturan-aturan fleksibel dan tidak memaksa
6. runtuhnya kerajaan Majapahit abad ke-15.

Bukti-bukti masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia:
1. Abad ke-7 Berita Cina dari dinasti Tang yang menerangkan bahwa pada abad ke-7 di
pantai barat Sumatera sudah ada perkampungan Arab Islam.
2. Abad ke-11, Batu Nisan Fatimah Binti Maimun di Leran Gresik Jawa Timur yang
berangka tahun 1082M
3. Abad ke-13, Batu Nisan Sultan Malik Al-Shaleh dan catatan Marcopolo yang
menjelaskan di Perlak ada perkampungan muslim.
4. Abad ke-14, makam muslim di Tralaya dan Trowulan
5. Abad ke-15, Catatan Ma-Huan yang menerangkan bahwa awal abad ke-15 di pesisir
pantai utara Jawa sudah banyak masyarakat yang memeluk agama Islam.
5. Abad ke-16, Suma Oriental dari Tome Pires yang berisi penyebaran Islam dari tahun 1512-1515 di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, sampai kepulauan Maluku

source: http://storyjogja.blogspot.com
»»  Baca Selengkap-lengkapnya

Metode, Strategi, Substansi Dakwah Rasulullah SAW periode Mekkah dan Madinah

Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah terbagi dalam 2 periode, yaitu di Mekkah dan Madinah. Pada awal periode Mekkah Rasulullah berdakwah secara sembunyi-sembunyi, mendatangi orang-orang dekat Beliau antara lain istri Beliau Khadijah, keponakannya Ali, budak Beliau Zaid, untuk diajak masuk Islam. Ketika turun surat al Muddatstsir : 1-2, Rasululah mulai melakukan dakwah di tengah masyarakat, setiap bertemu orang Beliau selalu mengajaknya untuk mengenal dan masuk Islam (masih dalam keadaan sembunyi-sembunyi). Ketika Abu Bakar menyatakan masuk Islam, dan menampakkannya kepada orang-orang yang dia percayai, maka muncullah nama-nama seperti Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqash dan Thalhah bin Ubaidillah  yang juga masuk Islam. Dan seterusnya diikuti oleh yang lain seperti Abu ‘Ubaidah, Abu Salamah, Arqom bin Abi al Arqom, dll. Beliau menjadikan rumah Arqom bin Abi al Arqom sebagai pusat pengajaran dan sekaligus pusat kutlah (kelompok) yang dalam bahasa kita tepatnya disebut sekretariat. Di tempat ini Rasulullah mengajarkan hukum-hukum Islam, membentuk kepribadian Islam serta membangkitkan aktivitas berpikir para sahabatnya tersebut. Beliau menjalankan aktivitas ini lebih kurang selama 3 tahun dan menghasilkan 40 orang lebih yang masuk Islam.
Selama 3 tahun membangun kutlah kaum muslim dengan membangun pola pikir yang islami (‘aqliyah islamiyah) dan jiwa yang islami (nafsiyah islamiyah), maka muncullah sekelompok orang yang memiliki syakhsiyah islamiyah (kepribadian Islam) yang siap berdakwah di tengah-tengah masyarakat jahiliyah pada saat itu. Hal ini bertepatan dengan turunnya surat al Hijr : 94, yang memerintahkan Rasulullah untuk berdakwah secara terang-terangan dan terbuka. Ini berarti Rasulullah dan para sahabatnya telah berpindah dari tahapan dakwah secara sembunyi-sembunyi (daur al istikhfa’) kepada tahapan dakwah secara terang-terangan (daur al i’lan). Dari tahapan kontak secara individu menuju tahap menyeruh seluruh masyarakat. Sejak saat itu mulai terjadi benturan antara keimanan dan kekufuran, antara pemikiran yang haq dan pemikiran yang batil. Tahapan ini disebut marhalah al tafa’ul wa al kifah yaitu tahap interaksi dan perjuangan. Di tahapan ini kaum kafir mulai memerangi dan menganiayah Rasulullah dan para sahabatnya. Ini adalah periode yang paling berat dan menakutkan di antara seluruh tahapan dakwah. Bahkan sebagian sahabat yang dipimpin oleh Ja’far bi Abi Thalib diperintahkan oleh rasul untuk melakukan hijrah ke Habsyi. Sementara Rasulullah dan sahabat yang lain terus melakukan dakwah dan mendatangi para ketua kabilah atau ketua suku baik itu suku yang ada di Mekkah maupun yang ada di luar Mekkah. Terutama ketika musim haji, dimana banyak suku dan ketua sukunya datang ke Mekkah untuk melakukan ibadah haji. Rasulullah mendatangi dan mengajak mereka masuk Islam atau minimal memberikan dukungan terhadap perjuangan Rasulullah.
Benturan antara Rasulullah dengan kafir Quraisy terjadi karena Rasulullah dan para sahabat selalu melecehkan khayalan mereka, merendahkan tuhan-tuhan mereka, menyebarkan rusaknya kehidupan mereka yang rendah, dan mencela cara-cara hidup mereka yang sesat. RASULULLAH TIDAK PERNAH BERKOMPROMI APALAGI BEKERJASAMA MENJALANKAN SISTEM KEHIDUPAN RUSAK DAN SESAT BUATAN MANUSIA JAHILIYAH. Al Qur’an senantiasa turun kepada Beliau, dan menyerang orang-orang kafir secara gamblang : “sesunggunya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah adalah umpan neraka jahannam.” (TQS 21 : 98).  al Qur’an juga menyerang praktek riba yang telah turun temurun mewarnai kehidupan jahiliyah : “dan segala hal yang kalian datangkan berupa riba agar dapat menambah banyak harta manusia, maka riba itu tidak menambah apapun di sisi Allah.” (TQS 30:39), demikian juga dengan kecurangan2 dalam takaran yang sangat biasa terjadi : “kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (TQS 83:1-3).  Akibatnya, manusia-manusia jahil itu menghalangi dan menyakiti Rasulullah dengan fitnah, propaganda yang menyesatkan, pemboikotan bahkan penyiksaan fisik.
Di tengah cobaan yang sangat berat tersebut, datanglah kabar gembira akan kemenangan dari Madinah. Hal ini terjadi ketika beberapa orang dari suku khazraj datang ke Mekkah untuk berhaji. Kemudian Rasulullah mendatangi mereka, berdakwah kepada mereka dan merekapun akhirnya masuk Islam. Setelah selesai melaksanakan haji dan mereka kembali ke Madinah, mereka menceritakan keislaman mereka kepada kaumnya. Sejak saat itu cahaya Islam mulai muncul di Madinah.
Pada musim haji tahun berikutnya, datang 12 orang dari Madinah ke Mekkah, lalu mereka membai’at Rasulullah dalam peristiwan Bai’at ‘Aqobah pertama. Bai’at ini adalah sebuah pernyataan janji di hadapan Rasulullah bahwa mereka akan berpegang teguh pada risalah Islam dan meninggalkan semua perbuatan-perbuatan yang rusak dan sesat yang selama ini mereka praktekkan dalam kehidupan. Ketika penduduk Madinah ini akan kembali, Rasulullah memerintahkan Mush’ab bin Umair untuk ikut bersama mereka dan mengajarkan Islam kepada penduduk Madinah.
Berbeda dengan penduduk Mekkah yang jumud dan berusaha untuk mempertahankan status quo, terutama para penguasa kekufuran seperti Abu Lahab, Abu Jahal dan Abu Sofyan, penduduk Madinah lebih baik dan bersahabat dengan Islam. Mereka mau menerima agama baru tersebut. Bahkan ketika musim haji tiba dan Mush’ab kembali ke Mekkah serta melaporkan kepada Rasulullah tentang kondisi perkembangan Islam di Madinah yang sangat baik, Rasulullah mulai berpikir untuk memindahkan medan dakwah dari Mekkah ke Madinah. Ketika rombongan haji dari Madinah yang berjumlah 75 orang datang, terjadilah peristiwah Bai’at Aqobah kedua. Bai’at ini adalah sebuah pernyataan dan janji di hadapan Rasulullah bahwa mereka penduduk Madinah akan melindungi Rasulullah dan menyerahkan kekuasaan kepada Rasulullah untuk memimpin mereka baik dalam kehidupan sehari-hari maupun memimpin mereka berperang melawan orang-orang yang menghalangi risalah Islam. Tidak lama setelah itu Rasulullah memerintahkan kepada para sahabatnya untuk melakukan hijrah ke Madinah dan Rasulullah menyusul kemudian.
Sejak tiba di Madinah, Rasulullah memerintahkan para sahabatnya membangun masjid sebagai tempat sholat, berkumpul, bermusyawarah serta mengatur berbagai urusan ummat. Sekaligus memutuskan perkara yang ada di antara mereka. Beliau menunjuk Abu Bakar dan Umar sebagai pembantunya. Beliau bersabda “dua (orang) pembantuku di bumi adalah Abu Bakar dan Umar.” Dengan demikian Beliau berkedudukan sebagai kepala negara, qlodi dan panglima militer. Beliau menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara penduduk Madinah dengan hukum Islam, mengangkat komandan ekspedisi dan mengirimkannya ke luar Madinah. Negara Islam oleh Rasulullah ini dijadikan pusat pembangunan masyarakat yang berdiri di atas pondasi yang kokoh dan pusat persiapan kekuatan militer yang mampu melindungi negara dan menyebarkan dakwah. Setelah seluruh persoalan dalam negeri stabil dan terkontrol, Baliau mulai menyiapkan pasukan militer untuk memerangi orang-orang yang menghalangi penyebaran risalah Islam. Wallah’alam.
Skema Metode Dakwah Rasulullah


1.      PERIODE  MEKKAH
A. Tahapan Pembinaan dan Pengkaderan
1.  Pemantapan Aqidah
2.  Pembentukan Syakhsiyah Islamiyah
3.  Pembentukan Kutlah/kelompok Dakwah
B. Tahapan Interaksi dan Perjuangan
1.  Pertarungan Pemikiran (shira’ul fikr)
2.  Perjuangan Politik (Kifahus siyasi)
2.      PERIODE  MADINAH
C.  Tahapan Penerapan Syarat Islam (tathbiq ahkam al Islam)
1.  Membangun Masjid
2.  Membina Ukhuwah Islamiyah
3.  Mengatur urusan masyarakat dengan syariat Islam
4.  Membuat Perjanjian dengan warga non muslim
5.  Menyusun strategi politik dan militer
6.  Jihad

Source : http://herminsyahri.wordpress.com
»»  Baca Selengkap-lengkapnya

Lima Hikmah Menikah




 

ANJURAN telah banyak disinggung oleh Allah dalam al-Quran dan Nabi lewat perkataan dan perbuatannya. Hikmah yang terserak di balik anjuran tersebut bertebaran mewarnai perjalanan hidup manusia.
Secara sederhana, setidaknya ada 5 (lima) hikmah di balik perintah menikah dalam Islam.
Pertama, sebagai wadah birahi manusia
Allah ciptakan manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya. Ada kalanya nafsu bereaksi positif dan ada kalanya negatif.
Manusia yang tidak bisa mengendalikan nafsu birahi dan menempatakannya sesuai wadah yang telah ditentukan, akan sangat mudah terjebak pada ajang baku syahwat terlarang. Pintu pernikahan adalah sarana yang tepat nan jitu dalam mewadahi ‘aspirasi’ nulari normal seorang anak keturunan Adam.
Kedua, meneguhkan akhlak terpuji
Dengan menikah, dua anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik.
Akhlak dalam Islam sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang merupakan lonceng kebinasaan, bukan saja bagi dirinya bahkan bagi suatu bangsa. Kenyataan yang ada selama ini menujukkkan gejala tidak baik, ditandai merosotnya moral sebagian kawula muda dalam pergaulan.
Jauh sebelumnya, Nabi telah memberikan suntikan motivasi kepada para pemuda untuk menikah, “Wahai para pemuda, barangsiapa sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat meredam keliaran pandangan, pemelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa adalah sebaik-baik benteng diri.” (HR. Bukhari-Muslim)
Ketiga, membangun rumah tangga islami
Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan jika tanpa dilalui proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun sekarang hingga mereka sukses mendidik putra-putri dan keturunan bila tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun biduk rumah tangga islami.
Layaknya perahu, perjalanan rumah tangga kadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada aral melintang. Ada kesulitan datang menghadang. Semuanya adalah tantangan dan riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya.
Sabar dan syukur adalah kunci meraih hikmah ketiga ini. Diriwayatkan tentang sayidina umar yang memperoleh cobaan dalam membangun rumah tangga.
Suatu hari, Seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa menuju kediaman khalifah Umar bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah, tak tahan dengan kecerewetan istrinya.
Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar. Tapi, tak sepatah katapun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah.Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar.
Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel? Beliau berkata, “Wahai saudaraku, istriku adalah yang memasak masakan untukku, mencuci pakaian-pakaianku, menunaikan hajat-hajatku, menyusui anak-anakku. Jika beberapa kali ia berbuat tidak baik kepada kita, janganlah kita hanya mengingat keburukannya dan melupakan kebaikannya.”
Pasangan yang ingin membangun rumah tangga islami mesti menyertakan prinsip kesabaran dan rasa syukur dalam mempertahankan ‘perahu daratannya’.
Keempat, memotivasi semangat ibadah
Risalah Islam tegas memberikan keterangan pada umat manusia, bahwa tidaklah mereka diciptakan oleh Allah kecuali untuk bersembah sujud, beribadah kepada-Nya.
Dengan menikah, diharapkan pasangan suami-istri saling mengingatkan kesalahan dan kealpaan. Dengan menikah satu sama lain memberi nasihat untuk menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya.
Lebih dari itu, hubungan biologis antara laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan terhitung sebagai sedekah. Seperti diungkap oleh rasul dalam haditsnya, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)
Kelima, melahirkan keturunan yang baik
Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang salih, berkualitas iman dan takwanya, cerdas secara spiritual, emosional, maupun intelektual.
Dengan menikah, orangtua bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya sebagai generasi yang bertakwa dan beriman kepada Allah. Tanpa pendidikan yang baik tentulah tak akan mampu melahikan generasi yang baik pula.
Lima hikmah menikah di atas, adalah satu aspek dari sekian banyak aspek di balik titah menikah yang digaungkan Islam kepada umat. Saatnya, muda-mudi berpikir keras, mencari jodoh yang baik, bermusyawarah dengan Allah dan keluarga, cari dan temukan pasangan yang beriman, berperangai mulia, berkualitas secara agama, lalu menikahlah dan nikmati hikmah-hikmahnya. Wallahu A`lam.
Ali Akbar bin Agil. Penulis adalah staf pengajar di Pesantren Darut Tauhid Malang

Source: http://www.hidayatullah.com/read/17644/22/06/2011/lima-hikmah-menikah-.html
»»  Baca Selengkap-lengkapnya

PAI SMA Bab Jual Beli

I.    JUAL BELI

a.   Pengertian jual  beli
Jual beli menurut bahasa arab al-bay’ yang artinya menjual, mengganti dan menukar ( sesuatu dengan sesuatu yang lain), kata al-bay’ terkadang juga digunakan untuk pengertian lawan katanya , yaitu Asy-syira’ yang artinya membeli.
Menurut ‘ulam’ fiqih jual beli adalah saling tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan melalui cara tertentu yang bermanfaat . jual beli merupakan sarana tolong menolong dalam kehidupan. Dalam Al- Quran surat Al-baqarah ayat disebutkan.





Artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam muslim antar lain :










Artinya :“Nabi Muhammad saw telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan “ (HR. imam muslim).

b.   Hukum jual beli
Melihat dari dasar hokum di atas jual beli hukmnya mubah. Namun , pada situasi tertentu hokum jual beli bisa beubah menjadi wajib, haram, sunnah dan makruh.
  1. Mubah (boleh) : hukum dasar jual beli
  2. Sunat : jual beli orang yg membutuhkan
  3. Wajib : bila keadaan memaksa
  4. Haram : jual beli secara ijon, jual beli barang haram
c.   Syarat Jual Beli
  1. Syarat Penjual dan Pembeli :
* berakal sehat
* balig, kecuali nilainya tdk besar
b.      Syarat barang yg diperjualbelikan :
* suci
* bermanfaat
* diketahui kadar, jenis, sifat, dan harganya
* milik sendiri, atau milik orang lain yg dikuasakan
c.      Bentuk ijab Qabul
* Lisan, seperti : “saya menjual …. Atau saya membeli …”
* tulisan, seperti label harga
* isyarat, seperti orang yg cacat


  1. d. Macam – macam Jual Beli
  • Jual beli yangsidak terlarang adalah jual beli yang dipenuhi rukun dan syaratnya .
  • Jual bli yang terlarang dan tidak syah adalah jual beli yang salah satu rukun atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi
Contohnya : Jual beli barang najis atau khamar , jual beli air          mani binatang ternak, jual beli anak binatang yang ada dalam perut induknya dan jual beli yang mengandung unsur penipuan atau pemalsuan.
  • Jual beyang syah tapi terlarang
Contohnya : Jual beli dengan tujuan akan ditimbun , menjual                                 barang yang diketahui oleh pembelinya akan dipakai bermaksiat, mencegat pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke pasar.
e.   Perbuatan yang diharamkan dalam jual beli:
  • Membeli untuk menimbun
  • Menghadang penjual sebelum penjual mengetahui harga pasar
  • Membeli utk disimpan agar dpt dijual dg harga yg lebih mahal
  • Menjual barang utk tujuan maksiat
  • Jual beli yg terdapat unsur penipuan
  • Jual beli rampasan perang sebelum dibagikan
  • Menjual anggur kpd yg biasa membuat minuman keras
  • Menjual senjata yg diketahui utk tujuan jahat
  • Jual beli barang yg bercampur dg barang haram
  • Jual beli dg banyak sumpah disertai dusta
  • Jual beli di dalam masjid
  • Jual beli waktu adzan shalat jumat



  1. II. KHIYAR
a.   Pengertian Khiyar
Khiyar artinya boleh memilih, meneruskan aqad jual beli atau mengurungkan ( tidak jadi jual beli )
  1. b. Macam – macam khiyar :
  • Khiyar majlis, artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majlis), khiyar majlis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.
Bukhari dan Muslim meeriwayatkan dari Hakim bin Hazam bahwa Rosulullah bersabda:
” Dua orang yang melakukan akad jual beli, dibolehkan khiyar (pilihan) selama belum terpisah. Jika keduanya benar dan jelas, maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikannya dan berdusta maka Allah akan menghilangkan keberkahan jual beli mereka.”

Maksudnya setiap pihak mempunyai hak untuk meneruskan atau membatalkan akad selama keduanya belum berpisah secara fisik. Maksud ’berpisah’ disesuaikan situasi dan kondisi yang ada. Di tempat yang kecil maka dihitung sejak ia keluar, sedangkan untuk tempat akad yang luas, di hitung sejak ia berpindah dari salah satu segi tampat duduknya, sekitar dua atau tiga langkah.
Jika keduanya bangkit dan pergi bersama-sama, maka pengertian berpisah belum ada. Pendapat yang dianggap paling kuat, bahwa yang dimaksud berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaaan setempat.
Intinya, bahwa khiyar majlis itu menjadi putus adakalanya disebabkan berpisahnya kedua belah pihak
  • Khiyar syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli . Jika ia menerima maka jual beli tersebut terlaksana, dan apabila tidak maka dibatalkan. Pengajuan syarat tersebut dibolehkan bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak .
Khiyar syarat itu paling lama tiga hari terhitung sejak dipersyaratknnya sewaktu aqad atau imajlis aqad ; Lain halnya jika disebutkan secara mutkak tidak dijelaskan berapa lama atau disebutkan lebih dari tiga hari; Maka bila lebih dari tiga hari, aqadnya tidak sah.
Seperti seseorang berkata, ”saya jual rumah ini dengan harga Rp100.000.000,00 dengan syarat khiyar-selama tiga hari”.
Rosulullah Saw bersabda :
”Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam”
  • Khiyar ’aib, artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli. Seperti seseorang berkata; ”Saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada rasul, maka budak itu dikembalikan kepada penjual.
Dalam jual beli diharamkan menjual barang cacat tanpa penjelasan kepada pemiliknya.
  1. c. Hukum Khiyar
menurut jumhur ulama, hukum khiyar adalah mubah.

C. RIBA’
a.   Pengertian Riba’
Riba’ artinya lebih atau bertambah, maksutnya pengembalian yang melebihi dari pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disetuji  sebelumnya.
b.   Macam – macam riba’
  • Riba’ Fadhli : tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya .
  • Riba’ Qordhli : meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjamnya.
  • Riba’ Yad : berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum serah terima.
  • Riba’ Nasi’ah : tukar menukar yang sejenis atau tidak atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan pertambahan waktu.
  1. c. Hukum Riba’
Hukum Riba’ adalah ”HARAM” dan termasuk “DOSA BESAR”



D.  SYIRKAH
a.   Pengertian Syirkah
Syirkah atau sarikat dalam istilah ekonomi islam merupakan suatu aqad dalam bentuk kerja sama baik dalam bidang modal maupun jasa tertentu. Syirkah saat ini berkembang pesat, karna manfaat yang dpreoleh lebih nyata. Yang perlu diperhatikan, para anggota tidak boleh bertanya harus mempunyai niat baik bersikap jujur dan tidak boleh berkhianat .




Artinya : “ Rasulullah saw. Bersabda Allah swt telah berkalam : “ Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang diantaranya tidak mengkhianati yang lain. Namun apabila salah seorang diantara keduanya itu berkhianat, maka aku akan keluar dari perserikatan keduanya” ( HR. Abu Daud dan Hakim)

  1. b. Macam –macam Syirkah
  • Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148).
Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).
  • Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].
Hal itu diketahui Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).
  • Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
  • Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).
  • Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

c.   Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
  • Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
  • 2 pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
  • Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
d.   Syarat sah akad ada 2 yaitu:
  • Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli;
  • Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).
e.   Hukum Syirkah
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Shalallahu alaihi wasalam berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Shalallahu alaihi wasalam membenarkannya. Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra : Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Source : http://morphoamathonte.wordpress.com/2010/12/03/transaksi-ekonomi-dalam-islam/
»»  Baca Selengkap-lengkapnya

Ayat tentang Fungsi dan Tugas Manusia sebagai Khalifah


-->  Fungsi dan tugas manusia sebagai khalifah
1.       Al-Baqarah 30

Dan Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
2.       Al-Mukminun 12-14





Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
3.       Az-Zariyat 56
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.

4.       An-Nahl 78
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.
»»  Baca Selengkap-lengkapnya

Jumat, 10 Februari 2012

MITOS ARTI HURUF DEPAN NAMA SESEORANG


MITOS ARTI HURUF DEPAN NAMA SESEORANG
* A *
Kamu jauh dari romantis. Lebih tertarik pada tindakan, sih. Ada prinsip ‘apa yang dilihat, itulah yang didapat’. Kamu pasti tidak sabar main mata atau pegangan tangan di gedung bioskop. Maunya langsung tancap, hehehe…. Maka tidak ada tempat bagi seseorang yang malu-malu kucing, manis, pura pura sopan atau muna. “Sudah bukan jamannya isyarat yang tak jelas” kata kamu. Padahal, secara penampilan luar, tidak kelihatan lho, bahwa kamu itu penuh gairah dan seksi..
* B *
Duh, romantisnya. Bukankah kamu suka suasana makan malam yang indah? Kamu juga suka menerima hadiah-hadiah sebagai tanda cinta dari pasangan. Kamu ingin dimanja dan tahu bagaimana memanjakan dia. Kamu sangat pribadi dalam menunjukkan rasa cinta dan khususnya saat bercinta. Kamu akan menahan semuanya sampai segala sesuatu sesuai. Kamu mampu mengontrol hasrat dan puasa dari seks bila harus. Kamu membutuhkan sensasi dan pengalaman baru. Kamu selalu ingin bereksperimen.
* C *
Kamu adalah pribadi yang sangat sosial. Maka hubungan pribadi sangatlah penting. Kamu butuh kedekatan dan kebersamaan. Kamu harus dapat bicara dengan pasangan sebelum, selama dan sesudah bercinta. Kamu ingin objek kasih sayang haruslah bisa diterima secara sosial, untuk itu si dia harus ganteng atau cantik. Kamu melihat kekasih sebagai teman dan pendamping.
Kamu adalah orang yang sangat seksi dan sensual. Yang kamu butuhkan adalah seseorang yang menghargai dan hampir memuja kamu. Nah, ketika itu tak tercapai, kamu tega meninggalkannya dalam waktu lama tanpa aktivitas mesra/seks sama sekali. Kamu adalah seorang ahli dalam mengontrol keinginan.
* D *
Semangat kamu besar sekali dalam mengejar sesuatu yang diinginkan.
Kenapa? Seperti tak ada kata menyerah. Tapi kamu sangat ngemong dan peduli pada masalah orang lain.
Di luar itu, kamu sangat seksi, bergairah, setia dan penuh semangat dalam membina hubungan meski kadang posesif dan pencemburu. Seks, bagi kamu adalah hal yang menyenangkan dan harus dinikmati. Kamu terdorong oleh hal hal eksentrik dan tak biasa, bebas dan terbuka. Untuk yang terakhir ini waspadalah.
* E *
Ternyata, kebutuhan terbesar kamu adalah bicara. Jika teman kencan bukan pendengar yang baik, hubungan bisa buruk. Maka carilah pacar yang menarik secara intelektual. Jika tidak, kamu tak akan tertarik secara seksual padanya. Sehari-hari, kamu benci ketidakharmonisan, tapi menikmati perdebatan. Aneh ya? Kamu juga suka main mata, dengan kilah: tantangan itu lebih penting dibanding tindakan seksual. Boleh dipercaya kok, kamu sangat setia begitu sudah menjatuhkan hati. Tapi kesetiaan itu tak cukup berarti bagi kekasih kamu jika ia bukan orang pintar. Karena kamu bisa tertidur dengan buku di pelukan.
* F *
Jangan terlalu idealis-lah. Kamu juga sangat memuja lawan-jenis. Yang kamu cari adalah pasangan hidup terbaik. Nggak gampang lho. Karena kamu merasa sangat setia pada pasangan? Atau karena kamu merasa sensual, seksi? Di depan banyak orang, kamu suka pamer, lho. Suka kemewahan dan kecantikan dibalik sifat romantis yang kamu miliki. Sehingga adegan cinta dramatis adalah fantasi favorit kamu di masa silam. Tapi, sebagai kekasih, kamu sangat baik hati kok.
* G *
Kamu orang yang sangat pemilih. Sukanya pada kesempurnaan diri, dan apalagi kekasih. Kamu hanya menanggapi orang-orang yang status serta intelektualitasnya lebih. Di tempat tidur, kamu tahu bagaimana meraih puncak stimulasi erotis karena kamu mengerjakannya dengan amat cermat.
kamu bisa menjadi seseorang yang amat aktif secara seksual ketika menemukan waktu yang tepat. Tugas-tugas dan tanggung jawab, mengatasi hal-hal lain. Kamu mungkin sulit dekat secara emosi dengan seorang kekasih, tetapi tidak kesulitan dekat secara seksual.
* H *
kamu mencari pasangan yang dapat menaikkan reputasi dan mendapatkan keterampilan. Kamu sangat baik terhadap kekasih sekali waktu menjalani \ komitmen. Hadiah-hadiah kamu sebenarnya merupakan investasi bagi pasangan. Sebelum menjalani komitmen, kamu cenderung berhemat dan berhati-hati terhadap pengeluaran dan kebiasaan berkencan serta sama hati hatinya dengan keterlibatan secara seksual. Kamu adalah kekasih yang sensual dan sabar.
* I *
Kamu memiliki kebutuhan besar untuk dicintai, dihargai, bahkan dipuja.
Kamu menikmati kemewahan, sensualitas dan kenikmatan ragawi. Kamu mencari kekasih yang tahu apa yang dikerjakan. Kamu tidak tertarik orang orang amatir kecuali mereka yang membutuhkan tutor. Kamu cerewet dan menghabiskan banyak tenaga untuk menjadikan terpenuhinya keinginan.
Kamu butuh eksperimen dan mencoba mode baru untuk kegiatan seks. Kamu mudah bosan sehingga membutuhkan petualangan dan perubahan seksual. Kamu lebih sensual daripada seksual tetapi kadang menurun menjadi terlalu bernafsu, hihihi…
* J *
Kamu sangat romantis dan terkait dengan kemewahan cinta. Memiliki pasangan adalah hal yang sangat penting bagi kamu. Kamu bebas dalam menyatakan cinta dan ingin mengambil kesempatan, mencoba pengalaman seks dan pasangan baru, membuat semuanya terasa enak. Otak memicu kamu. Kamu harus merasa bahwa pasangan mendorong secara intelektual. Bila tidak, kamu akan kesulitan menjaga hubungan dengannya.
Kamu membutuhkan cinta, butuh disayang, butuh suasana yang mewah, pokoknya dihargai.
* K *
Tak ada kata lain, kecuali: kamu benar-benar luar biasa mengagumkan ….

* L *
kamu sangat romantis, idealis kadang percaya bahwa mencintai itu artinya berkorban. Kamu mengakhiri hubungan atau berhenti menarik hati orang yang punya masalah tak biasa. Kamu melihat diri sendiri sebagai penyelamat kekasih. Kamu tulus, penuh kasih, penuh nafsu dan mimpi. Kamu mudah jatuh cinta. Kamu sering berfantasi dan terdorong oleh film dan majalah. Kamu tidak mengatakan rahasia hidup kepada orang lain, apalagi fantasi seksual kamu.
* M *
Emosional dan bersemangat. Ketika terlibat dalam sebuah hubungan, kamu melempar seluruh diri kamu di dalamnya. Tak ada yang bisa menghentikan. Tak satu palang pun mampu menghalang. Kamu habis-habisan, dan mengidamkan seseorang yang sama: penuh kasih dan bersemangat. Kamu percaya pada kebebasan seksual total. Kamu ingin mencoba semua. Pasokan energi seksual kamu seolah tak pernah mati. Kamu juga senang bertindak seperti ‘ibu’ bagi pasangan.
* N *
Sori, Anda payah di tempat tidur!
* O *
Kamu sangat tertarik kegiatan seksual tapi sangat tertutup dan malu mengakui hasrat itu. Kamu bisa mengarahkan banyak energi seksual untuk menghasilkan uang dan atau mencari kekuasaan. Kamu dengan mudah dapat memperpanjang periode lajang kamu. Kamu penuh kasih, penuh gairah, pecinta seks, dan menuntut hal yang sama dari pasangan. Seks adalah hal yang serius sehingga kamu meminta keragaman intensitas dan ingin mencoba semua. Kadang, gairah kamu berubah menjadi posesif yang harus terus dicek.
* P *
Kamu sangat sadar akan norma sosial. Kamu tak akan berpikir untuk melakukan sesuatu yang membahayakan citra atau reputasi. Penampilan itu penting. Kamu membutuhkan pasangan yang kelihatan tampan atau cantik, tapi juga pandai. Anehnya, kamu memandang pasangan sebagai musuh untuk mendorong getaran seks. Kamu relatif bebas dari gangguan seksual. Kamu mau bereksperimen dan mencoba cara baru. Kamu sangat sosial dan sensual. Kamu menikmati main mata dan membutuhkan cukup banyak penghargaan dari segi fisik.
* Q *
Kamu butuh aktivitas dan dorongan konstan. Kamu punya banyak sekali energi fisik. Tak mudah bagi seorang pasangan untuk tetap bersama kamu, baik secara seksual maupun hal lain. Kamu adalah kekasih yang antusias dan cenderung tertarik pada orang dari kelompok etnis lain. Kamu butuh romantisme, jantung hati dan bunga serta perbincangan untuk menaikkan gairah dan berlanjut ke kegiatan seks.
* R *
Kamu orang yang sangat logis dan berorientasi pada tindakan. Kamu butuh seseorang yang dapat mengikuti langkah, dan secara intelektual menyamai, syukur lebih cerdas. Kamu menjadi bergairah karena dorongan pikiran dibanding badan yang indah. Tapi, ketertarikan fisik juga amat penting bagi kamu. Maka, si dia harus orang yang bisa dibanggakan. Secara pribadi, kamu sangat seksi, dan beranggapan seks itu penting, sehingga sisi negatifnya kamu dapat menjadi pasangan yang sangat menuntut.
* S *
Kamu sangat tertutup, suka menahan diri dan malu. Padahal kamu cukup sensual dan bergairah. Hanya dalam keintiman pribadi kamu membiarkan alam membuka rahasia kamu. Ketika seks menjadi hal fundamental, kamu adalah seorang ahli. Kamu tahu semua trik kecil, dan sanggup bersandiwara atau bermain-main dan membuat kehidupan cinta menjadi sangat serius. Kamu punya kesabaran untuk menunggu orang yang tepat.
* T *
Kamu sangat sensitif, pribadi, dan pasif secara seksual. Kamu menyukai pasangan yang mengambil pimpinan. Musik, lampu temaram, dan pikiran romantis menaikkan gairah kamu. Kamu berfantasi tetapi tidak mudah jatuh cinta. Ketika sedang kasmaran, kamu romantis, idealis, menggelegak, dan amat bersemangat. Kamu menikmati saat pikiran dan perasaan terdorong, terangsang dan tergoda. Kamu adalah orang yang mahir dalam bermain mata. Kamu mampu membuat hubungan seperti mimpi.
* U *
Kamu antusias dan idealis ketika sedang jatuh cinta. Kamu jatuh pada orang-orang yang memuja. Kamu melihat roman sebagai tantangan. Kamu adalah seorang penjelajah dan butuh petualangan, kehebohan dan kebebasan.
Kamu hanya berurusan dengan hubungan yang potensial. Kamu merasa nikmat memberi hadiah dan melihat pasangan terlihat cantik atau tampan.
Dorongan seks kamu kuat dan bernafsu untuk langsung dikagumi. Kamu ingin menempatkan kesenangan pasangan diatas keinginan diri sendiri.
* V *
Kamu itu individualis dan butuh kebebasan. Kamu menunggu sampai kenal seseorang dengan baik sebelum berkomitmen. Mengenal seseorang, berarti menjiwainya. Kamu merasa butuh mengerti isi kepalanya untuk mengerti apa yang mambuatnya bergerak. Kamu tertarik pada orang-orang eksentrik.
Seringkali, ada perbedaan usia antara kamu dan pasangan. Kamu menikmati bahaya, gairah dan ketegangan. Adegan gay membuat kamu bergairah meski kamu bukan gay.
* W *
Kamu sangat bangga, tekun dan menolak tantangan jika mengejar cinta. Ego kamu dipertaruhkan. Kamu romantis, idealis dan sering jatuh cinta dengan cinta itu sendiri dan tidak melihat pasangan sebagai dirinya sendiri.
kamu merasa benar-benar melemparkan seluruh diri kamu ke dalam hubungan. Tak ada yang terlalu baik untuk pasangan. Kamu menikmati percumbuan.
* X *
kamu butuh stimulasi konstan karena mudah bosan. Kamu dapat berpacaran dengan lebih dari satu orang dengan mudah. Kamu tak dapat mematikan pikiran. Kamu terus bicara selagi bercinta. Kamu punya hubungan cinta yang hebat, semuanya oleh diri sendiri dan di dalam kepala.
* Y *
Kamu seksi, sensual dan sangat mandiri. Bila tak mendapatkannya dengan cara kamu sendiri, kamu menghentikan segala sesuatunya. Kamu ingin mengontrol hubungan yang tidak selalu berjalan baik. Kamu merespon dorongan fisik, menikmati sentuhan di leher dan menghabiskan berjam-jam hanya untuk menyentuh, merasakan dan mengeksplorasi. Namun jika kamu menghabiskan waktu untuk mencari uang, kamu akan menghentikan kesenangan ragawi ini sementara waktu.
Kamu merasa perlu membuktikan pada diri sendiri dan pasangan, betapa hebatnya kamu sebagai seorang kekasih. Kamu ingin umpan balik soal kinerja. Kamu teman tidur yang terbuka, mendorong dan romantis.
* Z *
Bagi kamu, bisnis harus didahulukan dibanding seks. Jika kamu diganggu urusan karir, bisnis atau urusan uang, kamu akan susah untuk rileks dan mendapat mood untuk bercinta. Kamu idealis, romantis terhadap tanggung-jawab dan merasa harus sangat sensual. Kamu tak pernah kehilangan kontrol terhadap emosi. Kamu sangat hati-hati sebelum memberikan hati dan tubuh untuk urusan satu ini. Sekali kamu berkomitmen, kamu akan lekat seperti lem.

»»  Baca Selengkap-lengkapnya

Yang ingin masuk progdi DEsain Komunikasi Visual (DKV) masuk sini


Visi

Menjadi Program Studi Desain Komunikasi Visual pilihan bagi masyarakat seni, teknologi dan industri di Indonesia, terutama yang terkait dan ditunjang oleh berbagai bentuk penerapan teknologi informasi.
Misi
Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbasis seni dan teknologi informasi untuk menghasilkan Sarjana Desain Komunikasi Visual yang siap pakai dibidangnya, mengembangkan dan mengamalkan ilmunya dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta berjiwa    professional.

Menjaga keterkaitan dan relevansi seluruh kegiatan akademis dengan kebutuhan pembangunan social-ekonomi dan industri Indonesia, serta mengantisipasi semakin maraknya globalisasi kehidupan masyarakat.

Melangsungkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, sehingga ilmu dan teknologi yang diberikan selalu mutakhir serta dapat diterapkan secara tepat guna.

Tujuan Umum
Mempunyai kualifikasi pribadi sebagai perancang komunikasi visual.
Memiliki wawasan yang luas tentang bidang keahliannya sehingga mampu untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam bidang komunikasi visual..
Terampil menuangkan berbagai gagasan kedalam karya baik secara visual maupun deskriptif.
Mampu mengembangkan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan seni.
Tujuan Khusus
Mengembangkan inovasi IPTEKS yang mendasari bidang Desain Komunkasi Visual dan pengetahuan yang mengikuti perkembangan IPTEKS dibidang Desain Komunikasi Visual, baik secara intelektual maupun sosial dan kultural serta berwawasan lingkungan.
Menerapkan metode perencanaan, desain dan pemecahan persoalan-persoalan di bidang Desain Komunikasi Visual dengan prosedur kerja yang sistematis dengan konsep yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan..
Menghasilkan lulusan yang mempunyai integritas yang tinggi, mandiri, berjiwa pemimpin dan beretika profesional.
Mampu mengembangkan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan seni.
Kemampuan Khusus Mahasiswa Progdi Desain Komunikasi Visual – S1
Illustrasi, Animasi & Audio Visual.
Komputer Grafis, Multimedia dan Desain Web
Fotografi, Periklanan / Advertising & Teknologi Cetak
Manajemen Desain & Komunikasi Bisnis
Desain Logo & Media Komunikasi Visual lainnya
Peluang Kerja
Manager of information technology department .
Project manager for information systems development.
Systems Analyst
Database administrator.
IT/IS Consultant.
Web-Designer and programmer.
Dosen / Guru (TI & K ).

Lulusan Berhak Menyandang Gelar Sarjana Seni (S.Sn)
»»  Baca Selengkap-lengkapnya
Template by : kendhin x-template.blogspot.com